Perusahaan kami melakukan transaksi luar negeri. Kurs apa yang digunakan untuk menghitung PPN?

Pertanyaan:

Pak mau minta pencerahan dong Pak, hehe. Perusahaan kami bergerak dibidang perdagangan tekstil dan alas kaki. Kami akan melakukan transaksi dengan perusahaan diluar negeri dengan kontrak yang telah kami sepakati untuk pembayarannya menggunakan mata uang asing. Pertanyaannya untuk perhitungan PPN itu bagaimana yaa? Karena ada kawan yang bilang harus menggunakan kurs BI dan ada yang bilang juga menggunakan kurs KMK. Mohon pencerahannya dengan disertai dasar hukum. Tks.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya. Menurut Ps 14 PP Nomor 1 Tahun 2012, bahwa dalam hal atas transaksi Penyerahan BKP/JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka perhitungan PPN harus dikonversi kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri keuangan yang berlaku saat pembuatan faktur pajak.

Dasar Hukum:

  1. PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang PPN dan PPnBM